Senin, 14 November 2011

SYARIAH ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
     Syariat Islam merupakan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan aqidah maupun peraturan atau sistem kehidupan yang menjadi turunannya. Dalam menjalankan syariah islam, setiap muslim harus mempunyai pegangan seperti berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menjauhi bid’ah karena syariah islam telah memberikan aturan tentang apa yang halal dan haram.
     Hukum-hukum Islam itu seperti ibadah antara lain yaitu shalat, puasa, haji, dan thaharah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Selain itu syariah juga membahas tentang muamalah yang berhuhungan langsung antara manusia dengan lingkungan. Oleh karena itu syariah Islam diberikan sesuai dengan kemampuan manusia dan menghendaki kemudahan.
B. Identifikasi Masalah
Hubungan syariah dengan ilmu fiqih sangatlah erat karena dengan ilmu fiqih hukum-hukum islam dapat tercapai dengan baik. Dan dengan ilmu fiqih dapat dipelajari bagaimana hukum-hukum dalam Islam.
C. Pembatasan Masalah
       Dari latar belakang masalah di atas, agar pembahasan tidak meluas maka penulis akan membahas mengenai apa saja yang ada di dalam syariah Islam, seperti ibadah dan muamalah.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan pembatasan masalah di atas maka dapat dirumuskan beberapa pengertian dan tata cara ibadah seperti shalat, puasa, thaharah dan haji serta muamalah.


BAB II
SYARIAH ISLAM
A. Pengertian Syariah Islam
                Berdasarkan pengertiannya syariah, bila dilihat dari dua segi yaitu :
a.       Segi etimologinya adalah “Jalan ke tempat pengairan jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air sungai”. 
b.      Segi terminologinya adalah “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak”.
Sedangkan Islam yaitu agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an, yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah swt.
Syariah (berarti jalan) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri. Dalam pengertian teknis ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir. Namun demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlak yang menjiwai tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi pengembangan diri manusia dan pembentukan serta pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).

B. Ruang Lingkup Syariah Islam
Ruang lingkup syariah Islam adalah seluruh ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan aqidah maupun peraturan atau sistem kehidupan yang menjadi turunannya. Aqidah Islam adalah keimanan kepada Allah dan para malaikat-Nya, pada kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, serta pada hari Akhir dan takdir, yang baik dan buruknya berasal dari Allah swt semata.
Syariah meliputi dua bagian utama :
a.      Ibadah
Tugas manusia di dunia adalah ibadah kepada Allah swt. Meskipun merupakan tugas, pelaksanaan ibadah bukan untuk Allah, karena Allah tidak memerlukan apa-apa. Ibadah (‘abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Pencipta. 
اَلْعِبَادَةُ: اِسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الأَقْوَالِ وَالأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ                         
Ibadah adalah suatu nama yang mencakup setiap apa-apa yang Allah cintai dan ridhai dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang zhahir maupun yang bathin.  
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah didalam syariat Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Allah swt berfirman :
Artinya :” Dan Rabb-mu berfirman, Berdoalah Kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”  (Al-Mu’min:60).
Ibadah di dalam Islam tidak disyariatkan untuk mempersempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyariatkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemaslahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam islam semua adalah mudah. Diantara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.
Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan me-ringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang. Selain itu ibadah juga memiliki beberapa manfaat yaitu :
-         Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar
-         Puasa untuk mencapai taqwa
-         Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak
-         Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor.
Syarat Diterimanya Ibadah  
Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyariatkan kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyariatkan bararti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW.
Artinya : “Barang siapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Syarat-syarat diterimanya ibadah ada dua yaitu:
a.       Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
b.      Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya.  Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan. Ibadah juga terbagi menjadi lima macam yaitu:
1. 'Ibaadah I'tiqaadiyyah: yaitu seorang muslim meyakini bahwasanya Allah 'Azza wa Jalla adalah Pencipta, Pemberi Rizki, Yang Mematikan, Yang Menghidupkan, Yang Mengatur seluruh urusan hamba-hamba-Nya. Juga meyakini bahwasanya Dia adalah Dzat yang berhak diibadahi satu-satunya yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dari do'a, menyembelih, nadzar dan yang lainnya, dan Dia adalah Dzat yang disifati dengan sifat-sifat kemuliaan, kesempurnaan, kesombongan, keagungan, dan yang lainnya dari macam-macam keyakinan tentang Allah, agama-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan taqdir yang baik maupun yang buruk.
2. 'Ibaadah Lafzhiyyah: yaitu ibadah yang berkaitan dengan ucapan lisan, seperti melafazhkan / mengucapkan dua kalimat syahadat, membaca Al-Qur`an, do'a, membaca dzikir-dzikir Nabawiyyah dan lain-lainnya dari jenis-jenis ibadah lafzhiyyah.
3. 'Ibaadah Badaniyyah: yaitu ibadah yang berkaitan dengan badan, seperti berdiri, ruku' dan sujud di dalam shalat, shaum, amalan-amalan haji, hijrah, jihad dan yang lainnya dari ibadah-ibadah badaniyyah.
4. 'Ibaadah Maaliyyah: yaitu ibadah yang berkaitan dengan harta, seperti zakat, shadaqah dan lainnya.
5. 'Ibaadah Tarkiyyah: yaitu seorang muslim meninggalkan seluruh hal-hal yang haram, kesyirikan dan bid'ah dalam rangka melaksanakan syari'at Allah, maka ini merupakan ibadah tarkiyyah darinya yang seorang muslim akan diberi pahala dari meninggalkan yang haram apabila meninggalkannya dalam rangka mengharap Wajah Allah.
Ibadah dalam arti khusus membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunnya terinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contohnya adalah sebagai berikut :
1.         Shalat
Shalat merupakan salah satu dari rukun Islam sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Shalat juga merupakan kewajiban paling utama setelah tauhid. Apabila shalat seorang muslim baik maka seluruh amal perbuatannya akan baik, begitu pula sebaliknya, jika shalatnya rusak maka seluruh amal perbuatannya pun rusak. Shalat lima waktu adalah salah satu contohnya. Shalat lima waktu adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksankan lima kali sehari. Hukum shalat ini adalah Fardhu’Ain yakni wajib dilaksankan oleh setiap muslim yang telah menginjak usia dewasa, kecuali berhalangan sebab tertentu.
Kelima shalat lima waktu tersebut adalah :
·        Shubuh, terdiri dari 2 raka’at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintag diufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
·        Zhuhur, terdiri dari 4 raka’at. Waktu Zhuhur  diawali jika matahari tergelincir (condong) ke arah barat dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
·        Ashar, terdiri dari 4 raka’at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus mazhab Imam Hanafi, waktu Ashar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
·        Maghrib, terdiri 3 raka’at. Waktu maghrib diawali dengan terbenanmya matahri, dan berakhir dengan masuknya Isya’.
·        Isya’, terdiri dari 4 raka’at .  waktu Isya’ diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi’ah shalat Isya dapat dilaksanakan setelah mengerjakan shalat Maghrib.
Khusus shalat Jum’at, muslim laki-laki wajib melaksanakan Shalat Jum’at di masjid secara berjamaah sebagai pengganti shalat Zhuhur. Shalat Jum’at tidak wajib dilakukan oleh perempuan atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan.
Hukum Shalat
Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut :
Fardhu ialah yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Fardhu terbagi menjadi dua, yaitu :
·        Fardhu’ Ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu dan shalat Jum’at(Fardhu’Ain untuk pria).
·        Fardhu Kifayah adalah keajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Nafilah (Shalat Sunnah) adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat Nafilah dibagi menjadi dua :
·         Nafil Muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan dengan penekanan yang kaut (hampir mendekati wajib), seperti shalat hari raya, shalat sunnah witir dan shalat sunnah thawaf.
·        Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnah Rawatib dan shalat sunnah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
2.         Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).
Ibn 'Abdul Bar dalam hadist Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".

Beberapa Faedah Puasa
Puasa mempunyai banyak faedah bagi ruhani dan jasmani kita, antara lain:
1.     Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ;"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
2.    Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
3.    Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
4.    Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Tiada diragukan kita dapati jihad nafsi, menyelamatkan dari segala aroma keduniaan dalam menahan hawa nafsu. Seperti yang dikatakan Rasulullah Saw,:
"Wahai pemuda/i, barang siapa yang telah memenuhi bekal, bersegeralah kawin, sesungguhnya itu dapat menahan dari penglihatan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum memenuhi maka berpuasalah, sesungguhnya itu adalah penangkalnya".
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hammam berkata, "Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat, di syariatkan Allah Swt karena keistimewaan dan manfaatnya seperti: ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu, menolong dan menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu faqir atau kaya.
3.         Thaharah (Bersuci)
Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Thaharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.
Sedangkan najis terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.
Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah
2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur.
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur.
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya karena menyentuh kemaluan.
Perbedaan antara hadats, kotoran, dan najis. Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.
1.      Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.
Syarat Wudhu
a.        Islam
b.       Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
c.        Tidak berhadas besar.
d.       Dengan air yang suci dan menyucikan.
e.  Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
Rukun Wudhu
a.       Niat.
b.       Membasuh seluruh muka.
c.        Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
d.       Menyapu sebagian kepala.
e.       Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
f.         Menertibkan rukun-rukun diatas.
Sunnah Wudhu
a.        Membaca basmalah pada permulaan wudhu.
b.       Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
c.        Berkumur-kumur.
d.       Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
e.       Menyapu seluruh kepala dengan air.
f.         Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
g.        Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
h.       Meniga kalikan membasuh.
i.         Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
j.        Membaca doa sesudah wudhu.
Yang Membatalkan Wudhu
a.       Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
b.       Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
c.        Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya
d.       Dengan tidak memakai tutup.
e.        Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup.
Cara Berwudhu
a.     Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
b.    Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
c.      Mencuci lubang hidung tiga kali.
d.      Mencuci muka tiga kali.
e.      Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
f.       Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
g.      Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
h.      Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.
2.      Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut :
a.        Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
b.       Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
c.       Telah masuk waktu shalat.
d.        Dengan debu yang suci.
Setelah memenuhi syarat tayamum, maka dapat dilakukan tayamum. Adapun rukun tayamum yaitu :
a.      Niat
نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لى
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
b.         Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
c.         Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
d.        Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
e.          Tertib.
Adapun sunah tayamum adalah sebagai berikut :
a.       Membaca basmalah.
b.      Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
c.       Menepiskan debu
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum adalah :
a.         Segala yang membatalkan wudhu.
b.        Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit/
c.         Murtad.
3. Pengertian mandi jinabah
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : “dan jika kamu junub maka mandilah”
Mandi Jinabah adalah mandi dikarenakan keadaan junub yaitu disebabkan hal-hal berikut :
a. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
b. Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak; dengan perbuatan sendiri atau bukan.
c Mati; dan matinya itu bukan mati syahid.
d.Karena selesai nifas.
e. Karena wiladah.
f. Karena selesai haid.
Rukun mandi
a.       Niat
نو يت الغسل لر فع الحدث الا كبر فر ضا لله تعا لى
 Artinya : “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena allah ta’ala”.
b.       Membasuh seluruh badan dengan air yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
c.       Menghilangkan najis.
Sunnah mandi
a.        Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
b.       Membaca basmalah pada permulaan mandi.
c.        Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
d.      Membasuh badan sampai tiga kali.
e.      Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
f.         Mendahulukan mengambil air wudlu yakni sebelum mandi; disunahkan berwudlu lebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar